- SOSIALISASI KAMPUNG KB DESA LANGIR TAHUN 2025
- TURNAMEN LANGIR CUP 4 TAHUN 2025
- REVIEW RPJMDES TAHUN 2025
- MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN TAHUN ANGGARAN 2026
- GAPOKTAN WAWUA PADA FESTIVAL JELAJAH MAUMERE TAHUN 2025
- PEMBERDAYAAN KADER POSYANDU LANGIR 2025
- LAUNCHING AIR MINUM BERSIH DESA LANGIR
- PEMBANGUNAN JARINGAN SUMBER AIR BERSIH DESA LANGIR
- LAPORAN KETERANGAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGARAN 2024 DESA LANGIR
- PEMASANGAN BALIHO APBDES PERUBAHAN DESA LANGIR TAHUN 2025
TIM PENGELOLA KEGIATAN
BIMTEK TPK OLEH PLD

Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013, Pengadaan barang dan jasa di desa yang pembiayaannya besumber dari APBDes tidak mengikuti aturan dalam Perpres 54 tahun 2010. Pengadaan barang/jasa di desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan aturan sebagai berikut:
- Memaksimalkan penggunaaan material / bahan dari wilayah setempat
- Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
- Untuk memperluas kesempatan kerja
- Untuk pemberdayaan masyarakat setempat
Namun, ternyata tidak semua pengadaan barang/ jasa di desa dilaksanakan secara swakelola. Jika dalam proses pengadaan tersebut ada yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dibandingkan dengan perpres 54/2010, prinsip pengadaan barang/ jasa di desa sedikit berbeda. Hal ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di desa.
Berikut matrik perbandingan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 dan Perka LKPP No 22 tahun 2015. Perubahan Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 ke Perka LKPP No 22 tahun 2015 tidak ada perubahan mengenai prinsip pengadaan barang/jasa di desa.
Sedangkan etika dalam pengadaan barang/jasa desa adalah:
- Bertanggung jawab mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa
- Patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Jika dalam pengadan barang/jasa secara umum memerlukan ULP/Pejabat pengadaan, maka setiap desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui surat keputusan Kepala Desa. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) terdiri atas unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. TPK inilah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertangungjawaban hasil pekerjaan.
Walaupun secara garis besar PBJ desa dilaksanakan dengan swakelola, namun jika dalam kegaian tersebut membutuhkan material dan peralatan yang mendukung pelaksanaan swakelola atau untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa secara langsung, maka tetap harus menggunakan penyedia.
Persyaratan penyedia barang/jasa desa sendiri diantaranya adalah penyedia yang dianggap mampu serta memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, maka penyedia harus mampu menyediakan tenaga ahli/peralatan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan hingga selesai.
Misalnya: kegiatan membangun gorong-gorong di lingkungan desa. Kegiatan membangun gorong-gorongnya itu adalah swakelola, namun dalam pengadaan material, tukang batu, tukang kayu tetap memerlukan penyedia.
Praktisnya, terdapat proses lelang ketika menentukan penyedia (toko yang akan menyediakan bahan material). Walaupun beberapa pekerjaan dilakukan dengan cara gotong royong, namun tetap ada tukang yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal ini dilaksanakan dengan tidak menyalahi prinsip dasar PBJ desa, mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Banyak sekali kegiatan pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Kegaitan pembangunan ini yang diterjemahkan melalui kegiatan pengadaan.
Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa dalam proses pengadaan antara lain :
- Menyusun RAB
- Menyusun spesifikasi teknis barang/jasa jika diperlukan
- Melaksanakan pembelian / pengadaan
- Memeriksa penawaran
- Melakukan negosiasi (tawar menawar)
- Menandatangani surat perjanjian (ketua TPK)
- Melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
- Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada kepala desa
- Menyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100% kepada kepala desa
Video Terkait:
Berita Terkait
- Lomba Desa 20180
- SANGGAR ATA NATAR0
- Come Cam Langir0
- SPP DEVINITIF VS SPP PANJAR0
- PENYERAHAN SERTIFIKAT PTSL0
- Musyawarah Persiapan Penyerahan Sertifikat PTSL0
- Pameran BUM Desa Langir Mandiri0
- Pembuatan Tiwul0
- Pelatihan Siskeudes0
- PERINGATAN HUT RI 73 KEC KANGAE0
Berita Populer
- Tim Perumus RKP Desa TA 2019
- PUSKESOS SLRT
- Permendagri N0 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Kerajaan Kangae Jatuh Ketangan Belanda
- Pelatihan Puskesos
- TARIAN ADAT ASLI MAUMERE
- FPL MENUJU 73
- Buku Siswa Pendidikan Pancasila Kelas VII Kurikulum Merdeka
- RITUAL ADAT WATUMAHE DESA LANGIR-SARI-HABIBUANG
- DSOLOIS BAND - LANGIR
DESA LANGIR









