Visi Misi

By Pemdes Langir 03 Jan 2018, 18:22:38 WIB

VISI : Menuju Langir Yang  Damai , Elok , Solider ,Harmonis dan Sejahtera

D  E  S  O  L  O  I  S  )

Damai :

                            ele noran ribu rabut – sibu ribut

                          raÍk nora hulir ha puÚ – hala eÓn demen - di Íta mai mogat

                          geke wiÍn ulu benu – page wiÍn higun noran

                          geruk tutur ketu doi-doi , harang kaÁ mawe – mawe

                          tena naruk gete dadi kesik – naruk kesik dadi potat

Terciptanya suatu tata kehidupan bermasyarakat yang aman , tiada permusuhan . Berbagai persoalan yang muncul harus diselesaikan bersama, sehingga persoalan yang berat sekalipun akan hilang dalam sekejap .

Elok  :

          Weru, gaga rakang- gaga sifat sarat, gaga  ÙÁ tena  (Èpan-wohon)                                                                          raÍk Èpan ganu klepa, lori legen lala ulu, raÍk GoÍt ganu koli , koit roga wolo ledun

Elok adalah kebaikan, baik sebagai hal yang memajukan Langir harus kita pertahankan. Buruk yang memudarkan nama langir-haruslah jauh kita buang. Lebih mengutamakan keindahan dan tertata rapihnya lingkungan desa.

Solider  :

               Megu moÓng, imung deung, Sugung-sugung Íta mogat , nani-nani Íta mogat

               Lemer watu Íta mogat , bawak papan Íta mogat

Kesetia kawanan ,sehati, bagaimana ata Langir harus bersatu. Begitupun pemimpin membela yang benar adalah wajib serta tanggap terhadap situasi untuk membantu sesama / masyarakat yang tengah mengalami persoalan. 

Harmonis  :

                     Bura di pare – meran di pare Úlit lusi hama-hama , buluk pete gahar paÁt

keserasian hidup dapat tercapai, ketika ata Langir saling menghargai. Tidak melihat warna kulit,gete kesik,gahar buluk semuanya adalah sama dan hidup berdampingan

Sejahtera  :

                Naruk senang Íta senang, naruk susar Íta susar

                puÁn sai eÍ tebon , mole daÁ nora maeng

ketercapaian seluruh aspek kehidupan baik materi maupun spiritual.

 

MISI

Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi atau tugas yang harus dilaksanakan atau diemban sebagai berikut :

  1. Meningkatkan persatuan dan kesatuan serta semangat gotong royong diantara warga masyarakat dalam membangun Desa Langir.
  2. Penguatan dan penataan kembali nilai-nilai budaya, adat isitiadat dan kearifan lokal serta kelembagaan adat yang menjadi mitra pemerintahan desa dalam menggerakan roda pembangunan.
  3. Mewujudkan kehidupan masyarakat Desa Langir yang tertib, aman dan damai.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat yang berbasis pemberdayaan dalam membangun diri dan lingkungannya.
  5. Pelatihan dan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di bidang pertanian, peternakan, pendidikan, kesehatan dan perdagangan.
  6. Peningkatan pendapatan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta penataan lembaga keuangan mikro pedesaan.
  7. Menggalang sumber-sumber pendanaan baik dari pusat, daerah dan pihak ketiga untuk memacu pembangunan desa serta menciptakan lapangan kerja.
  8. Mendorong terwujudnya good governance melalui upaya peningkatan kapasitas pemerintahan desa, agar diperoleh pelayanan public yang cepat, mudah, murah, transparan dan akuntabel.
  9. Meningkatkan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.

TUJUAN :

    1. Terwujudnya masyarakat Desa Langir yang solider, bersatu dan mengutamakan gotong royong sebagai kekuatan dalam memajukan pembangunan.
    2. Terwujudnya masyarakat yang memiliki pandangan hidup dan jati diri melalui penguatan dan penataan nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kearifan lokal  serta kelembagaan adat desa.
    3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian hasil-hasil pembangunan;
    4. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam pelayanan sosial dan pengelolaan pembangunan perdesaan yang berkelanjutan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat;
    5. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dan pelayanan kepada masyarakat miskin dalam mengembangkan aneka usaha ekonomi produktif.
    6. Membangun jaringan dan kerjasama dengan desa lain dan pihak ketiga dalam menyokong dan memajukan pembangunan Desa Langir.

SASARAN :

Orientasi pembangunan desa sasarannya adalah masyarakat yang berdomisili dalam wilayah desa Langir. Yang implementasinya dilakukan secara gradual. Tidak sekaligus dalam waktu yang singkat dan bersamaan. Pelaksanaan pembangunan desa tidak hanya berdasar pada pendekatan wilayah dusun saja.  

Tetapi diutamakan pada prioritas kebutuhan warga, yang berhubungan dengan pengetasan masalah RTM (Rumah Tangga Miskin), kelembagaan sosial di desa serta tidak tersedianya infrastruktur public, pendidikan, kesehatan, pertanian, pengembangan ekonomi di desa, masalah gender dan pengkooptasian terhadap hak-hak anak.

Sasaran pembangunan desa selain aspek di atas, dalam implementasinya juga memperhatikan masalah pemenuhan kebutuhan kaum difabel, para lansia dan janda serta anak-anak yatim piatu. Lebih lanjut, focus pelaksanaan pembangunan desa juga tidak ketinggalan memperhatikan tentang potensi-potensi desa yang tersedia.   

Sesuai data, Desa Langir memiliki potensi yang cukup menjanjikan. Potensi yang ada. misalnya tersedianya lahan pertanian, tenaga kerja dan tenaga penyuluh lapangan. Jika pemerintah desa bisa mengelola secara baik, tentu dapat membawa manfaat lebih bagi masyarakat sekaligus memperluas lapangan kerja di bidang pertanian.

Sejalan dengan ini, pemerintah desa memberi perhatian khusus dengan memasukan perencanaan kegiatan yang diikuti dengan penyertaan anggaran desa (money follow plan) untuk bidang pertanian. Orientasi ini tentu tidak hanya di bidang pertanian. Tetapi dalam perencanaan desa meliputi empat bidang seperti bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

STRATEGI PEMBANGUNAN DESA DAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

STRATEGI PEMBANGUNAN DESA    

            Untuk mencapai hasil yang konsisten/sesuai dengan visi dan misi dibutuhkan strategi yang merupakan pemikiran-pemikiran secara konseptual, analistis, realistis, rasional, dan menyeluruh tentang berbagai langkah/pendekatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

            Strategi juga menyangkut masalah pembiayaan dan kerjasama dengan berbagai pihak. Dengan demikian strategi dasar pembangunan Desa Langir yang merupakan strategi pembangunan yang berkelanjutan  adalah sebagai berikut :

    1. Melibatkan masyarakat secara penuh sejak perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan pelestarian hasil-hasil pembangunan yang berlangsung mulai dari kelompok, dusun dan desa.
    2. Melakukan  penataan kembali nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kerifan lokal, serta  kelembagaan adat desa yang merupakan mitra pemerintahan desa dalam mewujudkan otonomi desa yang nyata dan bertanggung jawab. Dalam proses penggalian dan penataan tersebut, bersifat partisipatif dengan melibatkan tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan seluruh masyarakat.
    3. Membangun keselarasan dan kesesuaian antara visi, misi dan program pemerintah desa dengan aspirasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dasa (RPJM-Des), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des), maupun Peraturan Desa (Perdes).
    4. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Desa (APB-Des) dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa (ADD) serta menggali sumber-sumber pendapatan lain dari masyarakat sesuai kemampuan dalam bentuk swadaya, solidaritas  dan gotong-royong dalam membiayai dan mempercepat pembangunan desa.
    5. Menata dan mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Desa, baik koperasi kredit, kelompok simpan pinjam, maupun kelompok arisan sebagai sumber permodalan dalam membangun ekonomi masyarakat, serta membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) sesuai kesepakatan bersama masyarakat dan peraturan yang berlaku.
    6. Pembenahan di bidang pemerintahan dan pelayanan umum untuk menjawabi tuntutan masyarakat dengan melakukan perubahan sikap mental aparatur desa demi terciptanya tata kepemerintahan yang baik yang selalu berpegang pada nilai dasar seperti partisipatif, pro-aktif,  penegakan hukum, kesetaraan dan terbuka.
    7. Mengembangkan sistem Pemerintah Desa yang aktif membangun komunikasi, koordinasi serta pola hubungan kemitraan dengan desa lain, pemerintah tingkat kabupaten serta LSM dan pihak pengusaha dalam rangka pembiayaan pembangunan yang berbasis pemberdayaan masyarakat.

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

          Keuangan desa, seara mayoritas masih berasal dari pendapatan transfer, baik transfer pemerintah, pemerintah provinsi maupun kabupaten. Sementara pendapatan yang berasal dari PADes maupun pendapatan lain – lain yang sah jumlahnya masih kecil bahkan tidak ada sama sekali. Hal ini bisa dilihat dari teks APBDes tahun – tahun sebelumnya. Dimana pos pendapatan dari hasil usaha dan asset desa sama sekali tidak ada pemasukan.

          Dalam postur APBDes, pos keuangan desa terdiri dari Dana Desa (APBN), ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Provinsi serta Hibah dan bantuan pihak ketiga. Yang masing – masing pos anggaran sudah ada ketentuannya; misalnya Dana Desa (APBN) dalam pasal 4 Permendesa No. 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa bahwa dana desa hanya diperuntukan atas dua hal yakni untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sementara ADD dalam Perbup No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan ADD meliputi Penghasilan Tetap Kepala desa dan Perangkat Desa, Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, Biaya Operasional Pemdes, Biaya operasional BPD, Dana Penunjang Pembangunan desa, Biaya operasional Posyandu, Insentif Ketua RT/RW, Insentif Kader Posyandu, Jaminan kesehatan aparat desa dan BPD.

          Dari ketentuan yang ada, pemerintah desa dalam implementasinya lebih mengarahkan penggunaan keuangan desa pada aspek pembiayaan di bidang pengembangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat. Penggunaan dana pada bidang infrastruktur seperti rabat jalan dan saluran dengan tujuan mendorong peningkatan akses ekonomi, mempermudah aktivitas masyarakat baik dalam desa maupun luar desa. Di bidang pendidikan untuk meningkatkan partisipasi anak, mutu kelulusan, dengan pemberian beasiswa kepada siswa/i miskin atau tidak mampu serta merehab gedung sekolah dan penambahan fasilitas belajar mengajar di sekolah. Khusus kesehatan, pendanaan lebih pada upaya untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir, mengatasi gizi buruk, dan meningkatkan pelayanan kesehatan di Posyandu.

    Kebijakan ini dilakukan dengan merujuk pada realitas kebutuhan masyarakat. Pembiayaan pada masing – masing bidang tentunya tidak sekaligus. Namun hanya item – item kegiatan yang paling prioritas yang dapat didanai. Ini dilakukan bukan hanya masalah ketersediaan dana. Tetapi juga memperhatikan tingkat kemampuan pemerintah desa dan masyarakat dalam mengelola kegiatan di desa.   

PROGRAM PEMBANGUNAN DESA DAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

Program Pembangunan Pertanian.

        1. Arah Kebijakan

Arah kebijakan program pertanian diupayakan untuk meningkatkan konservasi tanah dengan menanam kembali tanaman-tanaman tradisional untuk meningkatkan kesuburan tanah seperti luma, lago, gamal dan lain-lain serta menghindari pengguaan pupuk kimia yang cenderung merusak humus tanah.  Selain itu  diupayakan untuk membudidayakan tanaman umbi-umbian  seperti hura, ohu,  watar, wuek, wetan, dan lain-lain sebagai sumber ketahanan pangan lokal. 

        1. Program dan Kegiatan
  1. Pengorganisasian atau penguatan kelompok petani seperti kelompok ”sakoseng” untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang pertanian.
  2. Program reboisasasi tanaman tradisional dan pembuatan terasering pada setiap kebun warga.
  3. Program  pelatihan pembuatan pupuk kompos atau pupuk alamiah.
  4. Program pemugaran dan budidaya tanaman umbi-umbian sebagai sumber makanan lokal dan meningkatkan sistem ketahanan pangan lokal.

Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.

A. Arah Kebijakan

       Arah kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia berkenaan dengan tiga pilar utama yang saling terkait yakni, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan pembangunan lingkungan hidup. Namun berdasarkan tantangan dan permasalahan yang dihadapi terutama kemampuan pembiyaan pembangunan diperlukan penentuan program prioritas pada pengembangan masing-masing bidang dengan kegiatan yang berukuran kecil dan dapat dikerjakan secara mandiri oleh masyarakat. Sedangkan program berskala besar dengan teknologi tinggi menjadi tugas pemerintahan di tingkat atas.

B. Program dan Kegiatan

    1. Program penataan pemondokan siswa di setiap sekolah untuk memudahkan pengawasan, meningkatkan disipilin belajar bagi siswa, pengadaan sarana prasarana pendidikan serta menghindari anak dari perlakukan sebagai tenaga kerja untuk membantu orangtua.
    2. Program penataan ”Hansip Sekolah” untuk mengawasi siswa yang bolos sekolah dan atau malas ke sekolah.
    3. Program pengembangan pendidikan luar sekolah berupa penataan sanggar belajar dengan pembiayaan diupayakan bersumber dari APBDes, pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat.
    4. Program perbaikan gizi masyarakat terutama balita, dan anak-anak dengan mendayagunakan sumber makanan lokal yang ada.
    5. Program peningkatan lingkungan sehat, perilaku sehat dan pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan, pembangunan jamban keluarga dan membudayaan ”jumat bersih” pada setiap lingkungan.

Program Penataan LKM dan Pengembangan Ekonomi Rakyat serta Sarana Prasarana.

A.   Arah Kebijakan

Arah kebijakan penataan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pedesaan diupayakan untuk menumbuhkembangkan lembaga keuangan dan sosial yang ada seperti koperasi kredit (CU), kelompok simpan pinjam, kelompok arisan, dan kelompok “sakoseng”. Sedangkan pengembangan ekonomi rakyat diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pengembangan Sarana Prasarana desa diarahkan pada penyediaan infrastruktur jalan dan bangunan pelengkap, saluran, pembukaan, peningkatan jalan dan TPT.

B. Program dan Kegiatan

1.  Program penataan kelompok simpan pinjam serta koperasi tradisional yang bersifat sosial seperti kelompok arisan dan kelompok ”sakoseng”.

 2.   Mendirikan BUM-Des, guna menampung dan memasarkan hasil produksi perdagangan, penyediaan bahan kebutuhan pokok, maupun penyediaan modal usaha bagi masyarakat.

3.    Program pembangunan infratstuktur ekonomi desa seperti jalan dan bangunan pelengkap, saluran dan TPT

 4.   Program penyediaan peluang pasar bagi UKM seperti penyewaan tempat  usaha.

Program Kerjasama Dan Kemitraan.

A. Arah Kebijakan

Arah kebijakan kerjasama dan kemitraan diupayakan untuk membangun kekuatan dari luar yang dapat mendukung pembangunan desa. Kerjasama dan kemitraan dapat berupa kerjasama antar desa dalam dan di luar kecamatan sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa serta kerjasama dengan pemerintah tingkat di atasnya maupun dengan pihak ketiga seperti pelaku dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

B. Program dan Kegiatan

  1. Program Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam dan luar Kecamatan Kangae sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan desa.
  2. Program kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah dalam hal pelaksanaan tugas-tugas perbantuan atau urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan yang diserahkan dan menjadi urusan desa.
  3. Program membangunan jaringan kemitraan dengan dunia usaha, LSM dan swasta lainnya dalam mendukung pembangunan desa Langir.

Program Penataan Budaya Dan Kelembagaan Adat Desa.

A.   Arah Kebijakan :

Kebijakan otonomi daerah diarahkan pada upaya penguatan dan penataan otonomi desa, dengan asumsi jika desa sudah otonom dan mampu membangun diri, maka dengan sendirinya daerah pun menjadi maju dan mandiri. Penataan desa otonom berbasiskan pada budaya dan adat istiadat setempat. Sistem nilai dan struktur kelembagaan adat harus menjadi pegangan dan jati diri warga yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat. Di lain sisi, sistem pemerintahan desa menjadi mitra sepadan dalam memajukan pembangunan desa.

B.   Program dan Kegiatan :

    1. Program penataan sistem politik demokrasi desa (Kulababong).
    2. Program penataan sistem hukum adat dan hakim perdamaian desa serta tata cara perkawinan adat. 
    3. Program penataan sistem keamanan dan “polisi desa”.
    4. Program penataan sistem gotong royong, swadaya dan solidaritas sosial.
    5. Program penataan ketahanan pangan dan sistem lumbung desa.
    6. Program penataan kerjasama kemitraan antara pemerintahan desa dan lembaga adat desa.
    7. Program penataan kerjasama antar  desa dan atau dengan pihak lainnya.

 

Epan (ng)  Gawan (ng)

Lero Wawa di lebek

Wulan le di haÈ

Masik rumang ko gliok

Langir amin duÈ langir loa

Gahar reta dubu wulan

Gete turut lobung natar