- SOSIALISASI KAMPUNG KB DESA LANGIR TAHUN 2025
- TURNAMEN LANGIR CUP 4 TAHUN 2025
- REVIEW RPJMDES TAHUN 2025
- MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN TAHUN ANGGARAN 2026
- GAPOKTAN WAWUA PADA FESTIVAL JELAJAH MAUMERE TAHUN 2025
- PEMBERDAYAAN KADER POSYANDU LANGIR 2025
- LAUNCHING AIR MINUM BERSIH DESA LANGIR
- PEMBANGUNAN JARINGAN SUMBER AIR BERSIH DESA LANGIR
- LAPORAN KETERANGAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGARAN 2024 DESA LANGIR
- PEMASANGAN BALIHO APBDES PERUBAHAN DESA LANGIR TAHUN 2025
Sosialisasi perda No 1 tahun 2018
Tentang keamanan dan ketertiban

Keterangan Gambar : Kasat pol PP, Camat kangae, kades kokowahor, kades watumilok, kades mekendetun
Aula kantor camat kangae, 18072018.
Diawali dng sambutan dari camat kangae sekaligus membuka acara.
Perda no 1 2018 belum maksimal dilaksanakan. Harapan seluruh kades dan kasie pem dan linmas dapat mengikuti dan mengetahui isi dari perda tsb sehingga dapat dilaksanakan lebih baik.
Kesadaran masyarakat untuk hidup tertib masih rendah, pelanggaran ketertiban spt yang diatur dalam perda pada dasarnya timbuk karena sengaja dan belum mengetahui secara detail isi perda 1 2018.
SOSIALISASI PERDA 1 2018
Kasat Pol PP :
Perda ini sdh dijalankan sejak bln mei perubahan dari perda no 10 tahun 2007. Sudah ada SOP.
hak dasar masyarakat untuk memperoleh rasa aman dari gangguan.
Pedoman kerja linmas adalah perda 1 tahun 2018.
Ketertiban jalan dan lalu lintas seperti memojokan kendaraan, membuat portal, berjualan di trotoar, membuat pesta menutup jalan (harus ada ijin), menaruh bahan bangunan di atas jalan, memasang reklame\poster yang mengandung unsur pornografi, duduk di jalan, menjaja dagangan dengan cara menyodorkan, dll (baca perda 1/2018)
Tertib angkutan jalan seperti memberhentikan kendaraan sembarang tempat, membuang sampah lewat kendaraan, dilarang melakukan tindakan asusila dalam kendaraan.
Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum seperti menebang tanaman di area jalur hijau,membuang sampah pada jalur hijau/kali,
Tertib sungai, saluran dan mata air seperti membangun tempat tinggal di bantaran kali.
Tertib bangunan seperti dilarang mendirikan bangunan menara tanpa ijin, alih fungsi rumah tanpa ijin,
Tertib pemilik dan penghuni seperti wajib memelihara keamanan dan kedamaian di lingkungan sekitar, dilarang melakukan perbuatan asusila / zinah.
Tertib usaha rekreasi dan hiburan
Tertib kesehatan
Tertib kependudukan seperti wajib lapor bagi tamu baru.
Pelanggar digelandang ke kantor pol PP .
DISKUSI
kades tanaduen :
Sosialisasi kepada Masyarakat terlebih dahulu sebelum penegakan perda ?
Kades kokowahor :
Perda ini hanya beda tahun.
Penjual ikan ditempatkan ditambatan perahu tetapi tidak ditempati.
Sanksi perda diperketat.
KASAT POL PP:
perda berlaku sejak diundangkan (2/5/2018), harapan lembaran daerah sudah distribusi ke masing-masing desa.
Sosialisasi lanjutan oleh pemdes ke dusun-dusun.
Penegakan perda ini belum dengan pidana ringan.
Hukuman kurungan bagi pelanggar sering.
Insentif linmas dibiayai dari APBDesa. DPMD memberikan batasan cuma 5 orang dibiayai.Linmas 1 RT 1 orang. Dipikirkan kemudian, disiapkan draft perdes iuran kemanan ketertiban.
CLOSING STATEMENT
PERDA MILIK KITA WAJIB DITEGAKAN..
(Dpt download di laman internet bag hukum)
Kades wajib koord babin soal masalah kependudukan dan pesta.
Urusan gangguan keamanan dan kebakaran hub cs 085337689845/085337689846/(0382) 23869.
Camat kangae : harapan kita harus menjadi pelaku dan penyambung lidah kepada masyarakat dan menjalankan aturan.
Berita Terkait
- USAHA BUM DESA LANGIR MANDIRI0
- Rakor Pelatihan Aplikasi SISKEU R1060
- Pertemuan STBM0
- Pilkada Sikka Ds Langir0
- Acara Wisuda0
- PERDES 3 TAHUN 20170
- Pembahasan Penetapan APBDesa TA 20181
- Sosialisasi Penangawasan Penanganan Tambang Pasir1
- Pengawasan Penambangan Pasir 0
- Pemilihan Anggota BPD PAW0
Berita Populer
- Tim Perumus RKP Desa TA 2019
- PUSKESOS SLRT
- Permendagri N0 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Kerajaan Kangae Jatuh Ketangan Belanda
- Pelatihan Puskesos
- TARIAN ADAT ASLI MAUMERE
- FPL MENUJU 73
- Buku Siswa Pendidikan Pancasila Kelas VII Kurikulum Merdeka
- RITUAL ADAT WATUMAHE DESA LANGIR-SARI-HABIBUANG
- DSOLOIS BAND - LANGIR
DESA LANGIR








