Sosialisasi perda No 1 tahun 2018
Tentang keamanan dan ketertiban

By Pemdes Langir 18 Jul 2018, 12:16:20 WIB Berita Desa
Sosialisasi perda No 1 tahun 2018


Keterangan Gambar : Kasat pol PP, Camat kangae, kades kokowahor, kades watumilok, kades mekendetun


Aula kantor camat kangae, 18072018.

Diawali dng sambutan dari camat kangae sekaligus membuka acara.

Perda no 1 2018 belum maksimal dilaksanakan. Harapan seluruh kades dan kasie pem dan linmas dapat mengikuti dan mengetahui isi dari perda tsb sehingga dapat dilaksanakan lebih baik.

Kesadaran masyarakat untuk hidup tertib masih rendah, pelanggaran ketertiban spt yang diatur dalam perda pada dasarnya timbuk karena sengaja dan belum mengetahui secara detail isi perda 1 2018.

 

SOSIALISASI PERDA 1 2018

Kasat Pol PP :

Perda ini sdh dijalankan sejak bln mei perubahan dari perda no 10 tahun 2007.  Sudah ada SOP.

hak dasar masyarakat untuk memperoleh rasa aman dari gangguan.

Pedoman kerja linmas adalah perda 1 tahun 2018.

Ketertiban jalan dan lalu lintas seperti memojokan kendaraan, membuat portal, berjualan di trotoar, membuat pesta menutup jalan (harus ada ijin), menaruh bahan bangunan di atas jalan, memasang reklame\poster yang mengandung unsur pornografi, duduk di jalan, menjaja dagangan dengan cara menyodorkan, dll (baca perda 1/2018)

Tertib angkutan jalan seperti memberhentikan kendaraan sembarang tempat, membuang sampah lewat kendaraan, dilarang melakukan tindakan asusila dalam kendaraan.

Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum seperti menebang tanaman di area jalur hijau,membuang sampah pada jalur hijau/kali,

Tertib sungai, saluran dan mata air seperti membangun tempat tinggal di bantaran kali.

Tertib bangunan seperti dilarang mendirikan bangunan menara tanpa ijin, alih fungsi rumah tanpa ijin, 

Tertib pemilik dan penghuni seperti wajib memelihara keamanan dan kedamaian di lingkungan sekitar, dilarang melakukan perbuatan asusila / zinah.

Tertib usaha rekreasi dan hiburan

Tertib kesehatan

Tertib kependudukan seperti wajib lapor bagi tamu baru.

Pelanggar digelandang ke kantor pol PP .

 

DISKUSI

kades tanaduen :

Sosialisasi  kepada Masyarakat terlebih dahulu sebelum penegakan perda ?

Kades kokowahor :

Perda ini hanya beda tahun.

Penjual ikan ditempatkan ditambatan perahu tetapi tidak ditempati.

Sanksi perda diperketat.

KASAT POL PP:

perda berlaku sejak diundangkan (2/5/2018), harapan lembaran daerah sudah distribusi ke masing-masing desa.

Sosialisasi lanjutan oleh pemdes ke dusun-dusun.

Penegakan perda ini belum dengan pidana ringan.

Hukuman kurungan bagi pelanggar sering.

Insentif linmas dibiayai dari APBDesa. DPMD memberikan batasan cuma 5 orang dibiayai.Linmas 1 RT 1 orang. Dipikirkan kemudian, disiapkan draft perdes iuran kemanan ketertiban.

CLOSING STATEMENT

PERDA MILIK KITA WAJIB DITEGAKAN..

(Dpt download di laman internet bag hukum)

Kades wajib koord babin soal masalah kependudukan dan pesta.

Urusan gangguan keamanan dan kebakaran hub cs 085337689845/085337689846/(0382) 23869.

Camat kangae : harapan kita harus menjadi pelaku dan penyambung lidah kepada masyarakat dan menjalankan aturan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

  • avatar-1

    dony

    Gmna cra urs ...

  • avatar-1

    Yosep

    Jam masuk kantor untk perangkat desa serta jam buka tutup kantor..... ...

  • Lihat Semua

Jejak Pendapat

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Website Resmi Pemerintahan Desa Langir ?
  Sangat Bagus
  Bagus
  Kurang Bagus
  Jelek

Video Terbaru

Lihat Semua Video